Oleh: psod | Juni 6, 2010

Menggagas Sistem Ketenagakerjaan yang Holistis dan Komprehensif: Sebuah Respon Atas Munculnya RUU PPRT

Menggagas Sistem Ketenagakerjaan yang Holistis dan Komprehensif:
Sebuah Respon Atas Munculnya RUU PPRT

*Galih Tri Aji
(Peneliti hukum pada LKBH-PPS FHUI dan PSOD)

Beberapa hari ini media kembali ramai memberitakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT). Direktur Perlindungan Anak Kemensos, Harry Hikmat, menyatakan bahwa RUU Pembantu Rumah Tangga dinilai dapat mengurangi jumlah pekerja anak di Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pekerja anak yang bekerja sebagai PRT dapat dikurangi Republika (11/5).

Munculnya tuntutan agar PRT diatur dan diberi perlindungan khusus tak dapat dipungkiri adalah akibat dari buruknya kondisi dan lingkungan kerja yang dialami oleh PRT. Dengan upah rendah namun batasan jam kerja yang tidak jelas menjadikan kondisi PRT bak seorang “budak” di era modern. Yang lebih memprihatinkan hal ini banyak menimpa dan dialami oleh anak-anak.

Bolong-bolong UU Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia membagi jenis-jenis tenaga kerja secara jelas. Untuk semua jenis tenaga kerja tersebut, hukum melihat bahwa kepadanya harus diberikan perlindungan. Ketika UU Ketengakerjaan (UUK) diundangkan, suatu cita-cita ambisius menyertainya. Dengan menamakan dirinya sebagai “UU Ketenagakerjaan”, UU No. 13 Tahun 2003 ingin meng-cover pengaturan dan memberi perlindungan pada semua jenis tenaga kerja serta menciptakan satu sistem ketenagakerjaan Indonesia.

UU Ketenagakerjaan pun secara apik telah berhasil membagi jenis tenaga kerja secara jelas dengan mendasarkan pada apa yang disebut “hubungan kerja”. Tenaga kerja dibagi menjadi mereka yang bekerja “di dalam hubungan kerja” dan “di luar hubungan kerja”.

Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 butir 15 UUK). Karena hubungan kerja hanya antara pengusaha dan pekerja/buruh, sementara pengusaha diartikan sebagai orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum (termasuk perwakilan dari perusahaan asing) yang menjalankan suatu perusahaan, baik milik sendiri atau bukan maka pekerja yang bekerja pada bukan pengusaha tidak menciptakan hubungan kerja dan disebut pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja. Dalam hal ini PRT bisa dikategorikan sebagai pekerja di luar hubungan kerja. (lihat juga pengertian “pengusaha” dan “perusahaan”)

Meskipun UUK telah membagi jenis pekerjaan secara jelas namun substansi yang kemudian diatur masih meninggalkan persoalan besar di dunia ketenagakerjaan. Materi yang diatur UU Ketenagakerjaan secara umum lebih ditujukan pada pekerja yang bekerja di dalam hubungan kerja. Mereka yang bekerja di luar hubungan kerja kurang mendapatkan tempat. Munculnya istilah “hubungan industrial” di dalam UUK yang diikuti kelahiran UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004) semakin menegaskan keterpinggiran tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Lubang besar dalam UU No. 13 Tahun 2003 karena tidak menampung kepentingan pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja bertolak belakang dengan nama besar yang disandangnya. Di sisi lain istilah “buruh/pekerja” di dalam UUK telah dimaknai sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (Pasal 1 butir 2). Hal ini membawa konsekuensi bahwa “buruh/pekerja” ini tidak terbatas pada mereka yang bekerja di dalam hubungan kerja saja tapi termasuk mereka yang bekerja di luar hubungan kerja.

Disebutkan pula oleh UUK bahwa “kesejahteraan buruh/pekerja” berarti suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 1 butir 31).

Sayang sekali konkritisasi prinsip kesejahteraan buruh/pekerja untuk pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja belum terakomodir secara baik oleh UU Ketenagakerjaan. Dari 193 pasal yang dimuat UUK, kesejahteraan pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja tidak diatur secara jelas. Pengaturan terkait pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja hanya dijumpai pada pelatihan kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pekerja anak dimana pengaturan ini pun masih bersifat abstrak.

Khusus untuk anak, Pasal 75 Ayat (1) UUK telah mengamanatkan pada pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Namun tidak jelas ke arah mana kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Menghilangkan (mengurangi) anak yang bekerja di luar hubungan kerja (termasuk sebagai PRT) tidak bisa dilakukan dengan UU tapi dengan menciptakan perbaikan ekonomi agar anak tidak harus terpaksa bekerja.

Amandemen UU Ketenagakerjaan

Melihat kenyataan bahwa tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja tidak mendapat perhatian yang layak oleh UUK sudah sepatutnya kita mempertimbangkan untuk mengamandemen UU ini.

Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang/sektor manapun memiliki persoalannya sendiri. Pembuatan UU baru khusus untuk jenis pekerjaan tertentu bukan jalan keluar dari permasalahan yang ada. Ketika pekerja sektor rumah tangga (PRT) diatur melalui suatu UU pasti akan muncul tuntutan serupa oleh pekerja di sektor-sektor yang lain. Padahal UUK secara prinsipil telah meletakkan dasar yang baik untuk mengatur semua jenis pekerjaan di sektor manapun ia berada.

Sebaiknya sebuah UU hanya mengatur norma-norma yang berlaku umum sebagai dasar bagi peraturan di bawahnya. Pengaturan pekerja-pekerja di sektor/bidang tertentu yang spesifik bisa dilakukan melalui peraturan Menteri dengan mengacu pada UU. Hal ini misalnya telah dilakukan untuk pekerja di sektor pertambangan melalui Permenaker No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

Sebagaimana RUU PPRT yang didalam Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas 2010 masuk sebagai prioritas, UUK juga menjadi salah satu prioritas legislasi DPR. Draft RUU PPRT memang menjadi usul DPR sementara amandemen UUK muncul sebagai inisiatif pemerintah. Tentu saja pertimbangan yang melatarbelakangi kemunculan RUU PPRT dan amandemen UUK berbeda.

Meski demikian, adalah suatu kebijaksanaan apabila pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja (tidak terbatas pada PRT) bisa diakomodir kesejahteraannya di dalam UUK yang dijadwalkan untuk diamandemen pada Prolegnas 2010. Hal ini akan berdampak lebih luas dengan manfaat yang tidak terbatas pada pekerja sektor rumah tangga saja. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan akan menjadi lebih mudah dengan memperkecil kemungkinan terjadinya tumpang tindih peraturan sehingga terciptalah suatu sistem ketenagakerjaan Indonesia yang holistis dan komprehensif.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.