*Mencermati Vonis Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

 

Tindak pidana korupsi (tipikor) tak pernah usang menjadi isu yang selalu disorot masyarakat. Belum tuntas persoalan eksistensi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, muncul wacana yang digulirkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya yang menjatuhkan vonis percobaan pada kasus tipikor (SINDO, (25/5 ’09).

 

Hal ini memicu kontroversi. Reaksi keras datang dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menilai vonis percobaan tidak memberi efek jera (detterent effect) bagi koruptor dan telah mencederai rasa keadilan. Sebagian bahkan menilai vonis tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU Tipikor karena sama sekali tidak diatur.

 

*** Dasar hukum penjatuhan hukuman percobaan diatur dalam Pasal 14 a – 14 f KUHP. Pasal 14 a ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perjanjian itu.”

 

Berdasarkan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, apabila suatu tindak pidana dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka hakim dapat memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

 

Patokan penerapan Pasal 14 a ayat (1) KUHP adalah berdasarkan pidana penjara yang dijatuhkan dan bukan berdasarkan ancaman pidana penjara yang diancamkan. Dalam hal ini penulis kurang sependapat dengan Emerson Yuntho (SINDO, 1/5 ‘09) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara.

 

UU Tipikor memang tidak secara eksplisit mengatur kemungkinan dijatuhkannya hukuman percobaan namun ia membuka ruang dan kesempatan untuk menerapkan vonis yang semacam ini. Ancaman minimum pidana penjara 1 (satu) tahun seperti terdapat pada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 UU Tipikor memberi ruang dan kesempatan pada hakim untuk menjatuhkan hukuman percobaan pada kasus-kasus tipikor yaitu apabila kasus yang dijerat dengan pasal-pasal tersebut kemudian dijatuhi pidana penjara tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

 

Penulis mengamini pendapat Wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong yang mengatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) KUHP (lebih tepatnya adalah Pasal 14 a – Pasal 14 f KUHP) bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam menjatuhan hukuman percobaan (SINDO, 25/5 ’09). Namun demikian, penulis memberi catatan bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, penjatuhan hukuman percobaan tersebut haruslah hanya terhadap kasus korupsi yang diputus dengan hukuman penjara tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 a – Pasal 14 f KUHP.

 

Kontroversi seputar penerapan hukuman percobaan pada kasus tipikor menyiratkan adanya kegelisahan dan ketidakpuasan atas bentuk pidana ini. Di sisi lain, bentuk pidana ini memang dimungkinkan meskipun tidak diatur secara eksplisit oleh UU Tipikor. Hukum pidana mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Apabila masyarakat menghendaki ditiadakannya hukuman percobaan maka pintu yang memberi ruang dan kesempatan itu haruslah ditutup.

 

*** Ahli hukum pidana sepakat bahwa hukuman percobaan memiliki kedudukan yang penting sebagai alternatif pemidanaan non institusional khususnya untuk menggantikan bentuk pidana badan (penjara dan kurungan) yang telah menjadi bentuk paling umum dari suatu pemidanaan. Studi praktek pidana badan menunjukkan bentuk pidana ini tidak selalu efektif untuk mengurangi kejahatan (tindak pidana), bahkan ekses negatifnya telah banyak dibuktikan terjadi. Diantara ekses negatif pidana badan adalah munculnya cap jahat (stigma) sehingga mempersulit rehabilitasi dan/atau resosialisasi narapidana ke dalam masyarakat.

 

Hukuman percobaan dilatarbelakangi pemikiran yang ingin memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki perilakunya secara non institusional di dalam masyarakat. Aspek rehabilitatif suatu pemidanaan menjadi titik berat penjatuhan bentuk pidana ini. Sejauh yang penulis tahu, preferensi hakim memilih bentuk hukuman percobaan adalah sangat rendah meskipun terhadap jenis tindak pidana ringan dan bahkan untuk jenis crime without victim sekalipun. Padahal jenis tindak pidana ringan merupakan jenis tindak pidana yang direkomendasikan untuk penerapan hukuman percobaan.

 

Tren tampaknya mulai berubah, kini justru hakimlah yang mempelopori penggunaan hukuman percobaan. Tidak tanggung-tanggung hukuman percobaan mulai dipopulerkan melalui penerapannya dalam tipikor yang dianggap sebagai extra ordinary crime.

 

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

 

Ketentuan Pasal 4 UU Tipikor menunjukkan adanya tuntutan yang begitu keras dari masyarakat agar tipikor tetap dituntut dan dipidana meskipun kerugian keuangan negara telah dikembalikan pelakunya. Suasana batin masyarakat yang kecewa atas kebobrokan negeri ini dimana salah satu penyebabnya adalah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah bersifat sistemik memunculkan tuntutan agar hukum (pidana) bersikap tegas dan keras terhadap koruptor. Dengan cara demikian diharapkan hukum bisa membantu mendorong perubahan perilaku bangsa ini melalui peranannya sebagai tools of social enginering.

 

Sementara itu menurut Muladi (Lembaga Pidana Bersyarat, 2004), pidana bersyarat (hukuman percobaan) harus mendapat prioritas utama di dalam penjatuhan pidana, kecuali apabila pengadilan berpendapat bahwa pertama, perampasan kemerdekaan diperlukan untuk melindungi masyarakat terhadap tindak pidana lebih lanjut yang mungkin dilakukan oleh si pelaku tindak pidana; kedua, pelaku tindak pidana membutuhkan pembinaan untuk perbaikan dan dengan pertimbangan efektifitas dalam hal ini diperlukan pembinaan di dalam lembaga; dan ketiga, penerapan pidana bersyarat akan mengurangi kesan beratnya tindak pidana.

 

Pendapat Muladi bisa dipahami mengingat pentingnya hukuman percobaan dan manfaat positif yang dikandungnya. Meskipun Muladi mendorong prioritas penggunaan hukuman percobaan namun masih juga ia memberi batasan dalam penerapannya. Poin ketiga dari rekomendasi Muladi di atas sangat tepat untuk menjelaskan mengapa muncul reaksi keras masyarakat terhadap penjatuhan hukuman percobaan pada beberapa kasus korupsi.

 

Penjatuhan hukuman percobaan pada kasus korupsi akan mengurangi kesan beratnya tipikor sehingga menyebabkan orang tidak lagi melihat ancaman pidana dalam UU Tipikor sebagai sesuatu yang menakutkan. Dalam hal ini pemidanaan tipikor telah kehilangan fungsi pencegahan umumnya. Pencegahan khusus berupa efek jera yang diharapkan muncul dari pemidanaan korupsi pun juga dikhawatirkan hilang bersamaan dengan penerapan hukuman percobaan yang berarti bahwa terpidana tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan terbukti bersalah.

 

*Galih Tri Aji, Peneliti hukum di PSOD dan LKBH-PPS FH UI

Sipadan, 7 Keajaiban Alam dan Kesadaran Geografi

Oleh USEP HASAN S.

 

Bila kita kunjungi situs dunia maya beralamat www.new7wonders. . com, kita melihat sebuah rubrik polling untuk memilih “7 Keajaiban Alam” (7 Wonders of Nature). Kita boleh bangga, karena tiga kontestan di antara nominasinya merupakan fenomena alam di Indonesia: Pulau Komodo di Kepulauan Nusa Tenggara Timur; Gunung Krakatau di Selat Sunda; dan Danau Toba di Sumatera Utara. Tapi, tampaknya kita semua akan menyayangkan, karena satu kontestan lain, yang merupakan fenomena alam di Malaysia, adalah Pulau Sipadan.

Dahulu, Sipadan—beserta Ligitan—merupakan pulau yang diperjuangkan untuk dimiliki Indonesia. Di tahun 1969, disadari oleh Indonesia dan Malaysia bahwa, Pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI. Namun, sejak 17/12/2002, Sipadan telah disahkan oleh Mahkamah Internasional sebagai pulau milik Malaysia. Dari 17 orang juri yang bersidang, cuma satu orang yang berpihak kepada Indonesia. Karena, dibandingkan ke Indonesia, letak Sipadan lebih dekat ke Malaysia, dan fakta aktual saat itu, Malaysia telah membangun prasarana pariwisata (Tarmansyah: 2003).

Secara mendasar, penyebab tragedi itu adalah, kurangnya kesadaran geografi di masyarakat dan pemerintah Indonesia. Geografi di sini saya artikan sesuai dengan pengertian yang ditetapkan oleh Ikatan Geograf Indonesia (IGI), hasil lokakarya di Semarang tahun 1988. Geografi adalah ilmu yang mempelajari perbedaan dan persamaan geosfer (unsur penyusun bumi) dan interaksi antar manusia dan lingkungannya dari sudut pandang kelingkungannya dalam konteks keruangan dan kewilayahan. Dari pengertian itu, saya mengartikan kesadaran geografi adalah kesadaran manusia (antroposfer) , sebagai bagian dari unsur penyusun bumi, yang berirnteraksi dengan lingkungannya dalam konteks keruangan dan kewilayahan.

Setidaknya ada tiga masalah utama yang menggambarkan kurangnya kesadaran geografi bagi Indonesia, baik masyarakat maupun pemerintah. Tiga masalah itu adalah: tak tepatnya pendidikan geografi; pemerintahan yang sentralistik; dan pembangunan wilayah yang berbasis kontinental.

 

Pendidikan geografi

Umumnya kita, masyarakat Indonesia, menjalani pendidikan geografi yang tak tepat bagi konteks ke-Indonesiaan. Dampaknya, kita tak acuh terhadap daerah kita dan pulau-pulau di wilayah Indonesia. Masa bodoh adalah sikap kita jika di antaranya hilang atau diklaim oleh negara lain, karena tak memahami dampak kerugiannya. Nama dan letak daerah, persebaran, perbedaan dan persamaan sumber daya alam dan manusia di tiap-tiap daerah, tak diketahui oleh kita.

Selama ini, pelajaran geografi di sekolah lebih berorientasi pada teks. Belajar geografi hanya sebatas menghafal istilah-istilah yang tak tahu gambar dan tak tahu di mana letaknya, atau seperti apa bentuknya di lapangan. Ditambah lagi, kurangnya penekanan pada wawasan lokal dan nasional.

Bila bercermin pada negara maju seperti Inggris, Jerman, dan Belanda, pendidikan geografi yang menekankan pada pengetahuan geografi negara, merupakan dasar masyarakat untuk mencintai tanah air dan menjadi warga negara yang baik. Dari cerminan itu, tampaknya pepatah “tak kenal maka tak sayang”, berlaku bagi bangsa Indonesia. Kita ibarat bangsa yang terasing di tanah airnya sendiri. Kita perlu sadar bahwa, ikatan bangsa yang terbentuk dari persamaan nasib atas penjajahan, merupakan ikatan bangsa yang telah usang. Ikatan bangsa Indonesia perlu diperbaharui menjadi ikatan bangsa yang didasari oleh kesadaran geografi. Tentulah kesadaran itu perlu dibangun melalui pendidikan geografi kontekstual yang berwawasan lokal dan nasional..

 

Pemerintahan sentralistik

Dari pihak pemerintah, kurangnya kesadaran geografi bisa kita lihat dari kinerjanya dalam membangun Indonesia. Dengan 18.108 pulau, luas daratan 1,937 juta km2, luas laut kedaulatan 3,1 juta km2, luas laut ZEE 2,7 juta km2, panjang pantai 81,000 km (inovasi: 2006), wilayah kepulauan Indonesia dikelola dengan pemerintahan sentralistik. Pemerintahan hanya berpusat di Jakarta. Dampaknya, daerah-daerah lain lambat berkembang. Bila kita ke daerah-daerah di luar Jawa, kita akan tahu dengan jelas bahwa, umumnya daerah tersebut begitu senjang dan tertinggal dengan Jakarta. Bagi mereka yang tinggal di dekat perbatasan Malaysia, sesekali berceloteh, “jika saya bisa memilih menjadi warga Indonesia atau Malaysia, saya pilih Malaysia”.

Saat ini, kebijakan berubah menjadi desentralisasi dengan format otonomi daerah. Suatu pilihan yang tepat. Meski tak semua daerah berhasil menjalankannya, mengingat otonomi daerah belum sempurna dalam regulasi dan penerapan, ini jauh lebih baik bila dibandingkan sentralistik. Beberapa provinsi baru seperti Riau dengan optimalisasi minyak dan gasnya; Bengkulu dengan pembangunan jaringan jalan yang membelah bukit barisan; Gorontalo dengan terobosan ekspor jagungnya ke Filipina; serta daerah Kabupaten Donggala dengan hasil panen Kakao, adalah beberapa daerah yang bisa dinilai berhasil.

Untuk daerah lain yang belum berhasil, diharapkan bisa belajar dari provinsi tersebut dan berusaha untuk tak bergantung pada pemerintah pusat. Desentralisasi pemerintahan dengan format otonomi daerah sangat memungkin pemerintah beserta masyarakat daerah untuk mengoptimalkan perhatian, pemanfaatan, pemberdayaan dan penjagaan daerahnya.

 

Pembangunan berbasis kontinental

Selain pemerintahan sentralistik, pembangunan hasil pemerintah pun selama ini keliru karena mengadopsi pembangunan ala Amerika yang berbasis kontinental (daratan benua). Padahal Indonesia adalah negara kepulauan, yang lebih dari 2/3 luas wilayahnya adalah laut. Dari konteks itu, tepatnya pembangunan Indonesia adalah berbasis maritim (perairan samudera).

Pembangunan berbasis maritim menempatkan pantai dan pesisir sebagai beranda wilayah negara dan daerah. Panjangnya garis pantai merupakan ladang optimalisasi kegiatan ekspor/impor, industri pariwisata, perikanan laut dan petani garam. Sebaran pelabuhan di tiap-tiap pulau merupakan titik-titik koneksi transportasi yang utama, khususnya bagi pulau-pulau besar serta pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Setiap pulau, yang memungkinkan, harus diproyeksikan untuk permukiman dan kegiatan ekonomi sosial budaya. Kepadatan penduduk yang terpusat di Jawa, khususnya Jakarta, perlu didistribusikan kembali melalui program transmigrasi ke pulau-pulau yang jarang penduduknya. Sebagai percepatan pemerataan daerah, pelabuhan, sebagai titik utama koneksi transportasi berbasis maritim, harus bersinergi dengan terminal (untuk moda transpotasi darat) dan bandara (untuk moda transportasi udara).   

 

Zona Ekonomi Eksklusif

Tak dimilikinya Sipadan oleh Indonesia, berarti tak memilikinya sumber daya alam lebih bagi Indonesia. Terutama sumber alam lautnya, yang batas luasannya berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

ZEE sebagai dasar yuridis batas luas wilayah negara, yang panjangnya 200 mil dari sisi luar pulau terluar, memberikan keistimewaan luas wilayah dan sumber daya alam bagi Indonesia. Dimilikinya Sipadan oleh Malaysia, berarti dimilikinya sebagian luas dan kekayaan sumber daya alam oleh Malaysia yang bisa dimiliki oleh Indonesia.

Sipadan merupakan pulau dengan ekosistem alami yang bernilai tinggi. Bagian ekosistemnya menampung habitat dan populasi penyu dengan aktivitas bertelurnya. Dan, di bagian lainnya terdapat keragaman hayati trumbu karang.

Kurangnya kesadaran geografi membuat kita tak sadar dan tak acuh akan keberadaan Sipadan. Sebuah keadaan yang membuat pihak Malaysia tak malu-malu membangun prasarana pariwisata. Ketika lama diklaim sebagai milik Malaysia, kita malah marah dan mengaku-aku bahwa Sipadan adalah milik Indonesia. Seharusnya, kita yang sadar akan kurangnya kesadaran geografi, menjadi malu, karena dulu telah menelantarkan Sipadan.

Karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk membangun kesadaran geografi. Menerapkan pendidikan geografi kontekstual yang berwawasan lokal dan nasional; menetapkan rumusan dan pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah; mengadopsi pembangunan wilayah berbasis maritim, merupakan tiga hal yang memang tidak mudah, tapi mutlak harus dilaksanakan dengan kesungguhan. Jangan sampai pulau di Kepulauan Talaud—sebelah utara Pulau Maluku—di perbatasan Filipina, atau pulau lain yang dekat dengan perbatasan negara lain, juga tak dimiliki oleh Indonesia. Cukuplah tragedi Sipadan menjadi contoh bagi kita untuk menjadi masyarakat yang sadar geografi.

Kesadaran geografi penting sebagai ikatan lain kebangsaan kita. Merasa memiliki dan perlu merawat serta menjaga Indonesia yang didasari oleh pengetahuan potensi kekayaan alam wilayah kita, merupakan hal yang lebih fungsional untuk mengikat kita, yang terpencar di ribuan pulau, dengan pernyataan: “bangsa Indonesia”. Sebagai cicilan kecil menumbuhkan kesadaran geografi, mari kita pilih Pulau Komodo (yang sudah lolos tahap kedua, masuk 21 besar), Gunung Krakatau, dan Danau Toba di www.new7wonders. com, untuk menjadi satu dari 7 Keajaiban Alam. []

 

USEP HASAN S.

Koord. Forum Lintas Batas

Oleh: psod | Maret 20, 2009

Program Beasiswa “ITB Untuk Semua”

“Jangan urungkan untuk menggantungkan cita-citamu setinggi langit.”

”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”Pasal 31, Ayat 1, Undang-undang Dasar 1945

Dear Teman-teman :)

Alhamdulillah,
kini program beasiswa baru di ITB bernama: “ITB Untuk Semua” telah siap
diluncurkan. Di tengah semakin mahalnya sekolah sekarang ini, ITB akan
merekrut mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi tak mampu (penghasilan
kedua orang tua di bawah UMR). Mereka akan dibiayai dan dibimbing agar
mampu meningkatkan kualitas kehidupannya, sekaligus menjadi lini
terdepan untuk memajukan masyarakat. Semua biaya, termasuk biaya hidup
di Bandung selama kuliah, akan ditanggung beasiswa. Program ini
merupakan gagasan dari salah satu anggota MWA ITB dari wakil
masyarakat, yakni Ibu Betty Alisjahbana (alumni Arsitektur ITB).

Bagi rekan-rekan yang berminat terlibat, beberapa cara:
1)
Ikut menyebarluaskan leaflet/pengumungan beasiswa “ITB Untuk Semua”
sehingga bisa mencapai pelosok Tanah Air. Dengan demikian informasi ini
dapat tersebar ke sebanyak mungkin anak bercita-cita tinggi, pandai,
tekun, namun dari keluarga tak mampu. Leaflet dapat di-print dan
disebarluaskan. (Pihak ITB sendiri akan menyebarkan leaflet versi hard
copy ke sekolah-sekolah) .
2) Ikut menjadi donatur. Proposal skema donasi akan disebarluaskan kemudian.
3)
Teman-teman bisa membantu dengan cara menyebarkan informasi ini ke
teman-teman kita, ke sekolah-sekolah yang membutuhkan dan bergabung di:
Beasiswa “ITB untuk Semua” di facebook
http://www.facebook .com/group. php?gid=57786293 705
4) dan bisa juga bergabung di
join causes Beasiswa “ITB untuk Semua” di facebook
http://apps. facebook. com/causes/ 248369/4341022? m=0c318ee8

5)
Untuk teman-teman mahasiswa ITB, kita juga bisa berperan untuk jadi tim
pendamping. Bagi teman-teman yang berminat, bisa menghubungi Lulu (Tim
Beasiswa 08) atau Jakfar (Menteri Advokasi dan Pelayanan KM ITB 08/09).
Mekanisme detil akan diinformasikan lebih lanjut. We need u guys :)

Mohon message ini dapat disebarluaskan ke teman-teman lain di jejaring Anda.
Untuk Tuhan, Bangsa, dan Almamater!

Keluarga Mahasiswa ITB

http://www.km. itb.ac.id

Beasiswa ‘ITB Untuk Semua’
http://www.itbuntuk semua.com (sorry mungkin belum aktif)

*Leaflet rekrutmen calon mahasiswa (versi teks) bisa dilihat di bawah ini:

========
Apa Itu Program “ITB Untuk Semua”?

Program “ITB Untuk Semua” adalah suatu skema penerimaan mahasiswa baru Institut Teknologi Bandung yang secara khusus menyediakan bangku kuliah bagi para lulusan sekolah menengah umum dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi (penghasilan kedua orang
tua di bawah atau sama dengan Upah Minimum Regional setempat). Uang
pendidikan, ongkos tempat tinggal, dan biaya hidup selama menempuh
kuliah di Bandung akan didanai beasiswa “ITB Untuk Semua”. Sekitar 100
bangku kuliah disediakan secara khusus bagi para lulusan SMU angkatan
2009 dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Para calon
penerima beasiswa akan mengikuti Penelusuran Minat, Bakat, dan Potensi
ITB (PMBP) jalur beasiswa penuh. Sebelum kuliah, para calon yang
diterima akan mengikuti masa persiapan untuk membantu penyesuaian diri
dengan suasana kuliah serta kehidupan di Bandung.

Selama kuliah, para mahasiswa program “ITB Untuk Semua” akan mendapat
pembimbing khusus untuk membantu menyelesaikan kendala studi dan
mengatasi persoalan personal yang mungkin muncul selama menempuh kuliah
di ITB. Para mahasiswa juga akan diberi kesempatan mengikuti
ceramah-ceramah inspirasional, studi banding ke lokasi-lokasi penerapan
teknologi tepat guna, dsb. Para lulusan program “ITB Untuk Semua”
diharapkan kelak akan menjadi agen perubahan di daerah asal mereka.

========
Persyaratan

Para calon penerima beasiswa “ITB Untuk Semua” harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Calon lulusan sekolah menengah umum pada tahun ajaran 2009 (bidang studi IPA untuk fakultas Sains dan Teknik).
• Berasal dari keluarga yang tak mampu secara ekonomi (penghasilan kedua orangtua di bawah Upah Minimum Regional setempat)
• Memiliki prestasi akademik yang sangat baik.
• Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah (lebih diutamakan yang memiliki bakat memimpin)
• Mendapat rekomendasi dari kepala sekolah
• Bersedia mengikuti ujian penerimaan yang dilakukan ITB

========
Bidang Studi yang Dapat Dipilih

Fakultas/Sekolah yang dipilih oleh calon penerima beasiswa adalah sbb:
Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL), Fakultas Teknologi Industri (FTI), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM), Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
(FITB), Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF),
dan Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM).

========
Cara Mendaftar

Kirimkan berkas formulir pendaftaran (pada halaman terakhir leaflet ini, boleh di-fotocopy) dengan dilengkapi dokumen sbb:
• Fotocopy halaman depan rapor SMU dan halaman-halaman nilai (dari semester I hingga V) yang telah dilegalisir pihak sekolah

Surat keterangan berasal dari keluarga yang secara ekonomi tak mampu
dengan ditandatangani Ketua RT/RW (Yang dimaksud keluarga yang secara
ekonomi tak mampu adalah penghasilan kedua orangtua per bulannya di
bawah atau sama dengan Upah Minimum Regional setempat. Kami akan
melakukan survey lapangan secara random untuk mengetahui kondisi
keluarga calon mahasiswa)
• Surat dukungan/referensi dari kepala sekolah

Tulisan 1 halaman kertas A4 (boleh diketik atau tulis tangan) yang
menjelaskan mengapa pendaftar ingin mengikuti program ”ITB Untuk Semua”

Tulisan 1 halaman kertas A4 (boleh diketik atau tulis tangan) yang
menggambarkan kondisi keluarga pendaftar [Misalnya, menceritakan
pekerjaan orang tua, kegiatan pendaftar di luar sekolah, kondisi
masing-masing anggota keluarga, dsb]

Berkas pendaftaran lengkap dimasukkan amplop coklat berukuran besar dan dikirim ke:

Panitia Penerimaan Beasiswa ”ITB Untuk Semua”
Direktorat Pendidikan ITB
u.p. Kasubdit Penjaringan Mahasiswa/Ketua Lembaga TPB
Gd. CCAR ITB Lt.4
Jl. Tamansari 64 Bandung

Berkas paling lambat dikirimkan pada 20 April 2009 (cap pos)

========
Ujian Penerimaan

Panitia seleksi tahap awal program ”ITB Untuk Semua” akan melakukan penilaian berdasarkan berkas yang masuk. Penilaian meliputi:
• Kemampuan akademik
• Motivasi (dilihat dari tulisan mengapa pendaftar ingin mengikuti program ”ITB Untuk Semua”)
• Kondisi keluarga (dilihat dari tulisan kondisi keluarga pendaftar)
• Pengujian kebenaran data yang diberikan kepada pihak sekolah

Dari
hasil penilaian tersebut, panitia tahap awal akan memanggil (melalui
surat) calon-calon potensial untuk mengikuti Ujian Saringan Masuk (USM)
jalur PMBP terpusat dan wawancara di kampus ITB di Bandung. Seluruh
biaya transportasi dan akomodasi selama ujian akan disediakan oleh ITB.
Ujian ini akan berlangsung pada 29 Mei- 31 Mei 2009.

Panitia akan
mengumumkan penerima beasiswa (hanya calon potensial, yang diterima
yang akan dikirimi surat) pada pertengahan bulan Juni 2009. Penerima
beasiswa akan berkumpul kembali di Bandung pada akhir bulan Juni 2009
untuk mengikuti program penyesuaian diri.

Pada bulan Agustus 2009, penerima beasiswa ”ITB Untuk Semua” mulai mengikuti perkuliahan di ITB.

========
Formulir Pendaftaran

Isilah formulir pendaftaran ini dengan huruf kapital (huruf besar) seluruhnya.
• Nama Lengkap: ………… ……… …..

……… ………… .
• Jenis Kelamin: L / P
• Sekolah: ………… ……… …..

……… ………… .
• Alamat: ………… ……… …..

……… ………… .
• Nomor Telepon (jika ada) *) : ………… ……… …..

……… ………… .
• Nama Orang Tua: ………… ……… …..

……… ………… .
• Pekerjaan Orang Tua: ………… ……… …..

……… ………… .
• Alamat Orang Tua: ………… ……… …..

……… ………… .
• Nilai rapor:
Matematika Semester 1: 2: 3: 4: 5: 6:
Fisika Semester 1: 2: 3: 4: 5: 6:
Biologi Semester 1: 2: 3: 4 : 5: 6:
Kimia Semester 1: 2: 3: 4: 5: 6:
• Kegiatan Ekstrakurikuler: ………… ……… …..

……… ………… .
• Kegiatan Lain (di luar sekolah, jika ada) : ………… ……… …..

……… ………… .
• Penghasilan Orangtua (per bulan, boleh perkiraan): ………… ……… …..

……… ………… .
• Alamat Sekolah: ………… ……… …..

……… ………… .
• Nomor Telepon Sekolah: ………… ……… …..

……… ………… .
• Bidang Studi (di ITB) Yang Diminati **): ………… ……… …..

……… ………… .

Tanda tangan pendaftar

Tanda tangan orangtua pendaftar

Tandatangan kepala sekolah

*) Atau nomor telepon orang terdekat yang dapat dihubungi
**) Lihat di bagian Persyaratan

yuk kita sebar luaskan informasi ini
semoga bisa membantu mereka-mereka yang membutuhkan
Amiin

salam hangat penuh semangat
Beasiswa “ITB untuk Semua”

http://www.itbuntuk semua.com (Mudah-mudahan sudah online. Kalau belum, ya sabar aja.)

”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”Pasal 31, Ayat 1, Undang-undang Dasar 1945

============ ========= ====

Departemen Komunikasi dan Informasi
Kabinet Keluarga Mahasiswa
Institut Teknologi Bandung
Jl. Ganesha 10
Bandung
Website : http://www.km. itb.ac.id
Email : kominfokmitb@ …

Australian Leadership Awards – Scholarships[1]

 

Are you a future leader?

Apply now for the Australian Leadership Awards

 

Australian scholarships are targeted to high achievers to undertake study in Australia at masters or doctoral level. Scholars also participate in a unique Leadership Development Program.

 

ALA Scholarships are targeted to people already in leadership positions or those who have potential to assume leadership roles and influence social and economic policy reform and development outcomes in Indonesia and the Asia-Pacific region.

 

ALA Scholarships are managed through Australia’s aid agency, AusAID. Entry is competitive and applications are open to various field of study in the priority areas of Disability, Economic Growth, Education, Environment, Food Security, Gender, Governance, Health, Human Rights, Infrastructure, Regional Stability, Rural Development , Water and Sanitation.

 

Applicants should have a record of high academic achievement at undergraduate or postgraduate levels and advanced English language abilities.

 

ALA Scholarships will allow you to:

·      Develop your professional and leaderships skills

·      Benefit from stuffy, research, and professional development opportunities

·      Build partnership and linkages

·      Use your skills to support growth and development in our region

 

Apply Now

Applications close 30 June 2009

 

For information see:

www.australianscholarships.gov.au or

Email : ala@ausaid.gov.au

 

 



[1] Harian KOMPAS edisi Kamis, 19 Maret 2009. Hal. 26.

Oleh: psod | Maret 20, 2009

Info Beasiswa Rusia

 

 

 
PUSAT ILMU PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN RUSIA

Jl. Diponegoro 12, Jakarta  Pusat

Tel./fax: (021) 31935290, e-mail: ruscsc@dnet.net.id

 

Jakarta, 29 Januari 2009

 

PRESS RELEASE

TENTANG BEASISWA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA

UNTUK BELAJAR DI RUSIA

 

            Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tentang penerimaan mahasiswa asing di perguruan tinggi Rusia, maka pada tahun ajaran 2009/2010 Pemerintah Federasi Rusia memberikan 30 beasiswa bagi warga negara Republik Indonesia.  Dengan jenjang, persyaratan dan bidang studi sebagai berikut.

 

1. Jenjang

Beasiswa diberikan untuk Jenjang S-1 (Bachelor) dan S-2 (Magister) sebanyak 25 beasiswa. Sedangkan untuk Jenjang S-3 (Kandidatura), Post-Doktoral (Doktorantura) dan Penelitian/Pelatihan (Stazhirovka) sebanyak 5 beasiswa.

 

2. Program Studi (Spesialisasi)

Program studi (spesialisasi) yang ditawarkan,meliputi:

Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Kedokteran, Ilmu Alam (Natural Science);Ilmu Sosial/Humaniora; Ilmu Pendidikan; Ilmu Kesehatan (Public Health); Ekonomi dan Manajemen (Economic and Management); Spesialisasi Interdisipliner Teknik-Ilmu Alam; Geologi dan Sumber Daya Mineral; Eksplorasi Mineral; Ilmu Energi dan Teknik Mesin Pembangkit (Power Machinery Engineering); Metalurgi; Konstruksi Mesin dan Material Processing; Penerbangan, Roket dan Teknologi Angkasa (Space Machinery); Teknologi Maritim (Maritime Machinery); Peralatan Transportasi Darat; Teknologi Pertambangan dan Perlengkapan; Teknik Elektro, Control Device Building; Radioteknik dan Komunikasi; Automasi dan Kontrol; Komputer dan Informatika;Service; Eksploitasi Transportasi; Teknologi Kimia; Reproduksi dan Proses Sumber Daya Kehutanan; Teknologi Makanan; Teknologi Komoditi Konsumen; Arsitektur dan Ilmu Konstruksi; Geodesi dan Kartografi; Agrikultur dan Perikanan; Ekologi dan Pemanfaatan Alam; Kesehatan dan Keselamatan.

 

3. Perguruan Tinggi dan Proses Belajar

Perguruan Tinggi/Universitas tujuan belajar terdapat di kota-kota di seluruh Federasi Rusia. Penempatan penerima beasiswa ditentukan oleh Pemerintah Federasi Rusia.

Proses belajar-mengajar diselenggarakan dalam bahasa Rusia. Untuk itu selama 1 (satu) tahun semua penerima beasiswa program studi S-1 dan S-2 akan belajar di Fakultas Persiapan (Preparatory Faculty) untuk mempelajari bahasa Rusia dan mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan/program studi yang telah dipilih.

Bagi Penerima beasiswa Jenjang S-3, Doktorantura dan penelitian/pelatihan akan mempelajari bahasa Rusia selama proses belajar (tidak melalui Fakultas Persiapan).

 

4. Persyaratan

Untuk Jenjang S-1 dan S-2:

·        Para pelamar beasiswa harus memiliki ijazah Sekolah Menengah SMU yang setara dengan ijazah SMU Rusia dengan nilai untuk mata pelajaran pokok/sesuai dengan spesialisasi yang akan dipilih tidak lebih rendah dari 80% tingkat maksimalnya (Nilai Rata-rata 8,0). Untuk mata pelajaran lainnya juga harus bernilai baik (tidak ada angka merah). (Untuk Jenjang S-2 harus memiliki ijasah S-1 dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50);

·        Kurun waktu antara tamat Sekolah Menengah/SMU (atau lembaga pendidikan pra-perguruan tinggi lainnya) dengan saat pendaftaran beasiswa  ini harus tidak melampaui 3 tahun.

·        Usia para calon untuk S-1 hendaknya tidak lebih dari 25 tahun dan S-2 tidak lebih dari 30 tahun.

Untuk Jenjang S-3, Penelitian, Post Doktoral:

·        Calon Penerima beasiswa Jenjang S-3 harus berpendidikan berpendidikan tinggi setingkat M.Sc./M.A.,

·        mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan spesialisasinya;

·        usia hendaknya tidak melampaui 35 tahun.

           

5. Berkas Lamaran

Berkas lamaran lengkap diserahkan langsung ke Bagian Kebudayaan Kedutaan Besar Federasi Rusia – Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia (Jl. Diponegoro, 12, Menteng, Jakarta Pusat, telp./fax: 31935290) sebelum tanggal 20 Maret 2009.

            Berkas surat lamaran dimasukkan ke dalam Map/Amplop Kuning (untuk S-1), Merah (untuk S-2) dan Hijau (Untuk S-3/Penelitian) harus dengan isi dan urutan sebagai berikut:

1. Application Form dalam Bahasa Inggris

2. Fotokopi ijazah/sertifikat dari tingkat pendidikan yang bersangkutan beserta transkrip nilainya dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris yang telah dilegalisir oleh Notaris;

3. Surat keterangan bahwa calon telah mengikuti tes kesehatan dan tidak mempunyai hambatan dalam menghadapi iklim Rusia dalam Bahasa Inggris dan telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;

4. Surat keterangan bebas HIV/AIDS yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;

5. Fotokopi Akta Kelahiran dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris yang telah dilegalisir oleh Notaris;

6. Fotokopi lembar pertama Paspor RI dengan data-data calon penerima beasiswa (untuk mengisi formulir bagi visa),

7. Sepuluh lembar pasfoto ukuran 4 x 6 cm.

            Untuk pelamar Jenjang S-3 sekaligus harus menyerahkan daftar judul publikasinya (jikalau ada) dan referat singkat (proposal singkat) maksimal 2 halaman tentang tema penelitian ilmiah untuk studi S-3-nya rangkap 2 (dalam bahasa Indonesia dan Inggris).  Bagi lulusan perguruan tinggi Rusia harus membuat proposal dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Rusia.

 

6. Lain-lain

Segala hal menyangkut kedatangan dan domisili keluarga penerima beasiswa tidak menjadi tanggungan perguruan tinggi dimana mahasiswa belajar.

            Penerima beasiswa S-1 dan S-2 harus sudah berada di Rusia terhitung sejak tanggal 1 s/d 15 September 2009, penerima beasiswa untuk S-3 dan  pelatihan/training – sebelum tanggal 1 Desember 2009.

            Untuk informasi selengkapnya dan pendaftaran silakan menghubungi kantor Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia.

 

 

 

 

Alexander I. Vaulin,

Direktur Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia,

Sekretaris I Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia

Oleh: psod | Desember 13, 2008

Mencermati Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166

Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU KN) diundangkan dengan lembaran Negara tahun 2008 nomor 166. Secara umum undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, tupoksi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kementerian negara, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri .

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memegang penuh kekuasaan pemerintahan/eksekutif dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada presiden. Disini peran menteri menjadi sangat vital dalam rangka operasionalisasi kebijakan untuk mewujudkan visi misi presiden. Undang-undang ini dibuat untuk mempermudah presiden menyusun kabinet pemerintahannya. Akan tetapi, ada beberapa implikasi yang ditimbulkan dari undang-undang ini pada saat implementasinya nanti. Apa saja implikasinya? Ada beberapa catatan kritis dan langkah-langkah antisipatif yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, pembentukan kabinet yang lebih profesional. Dalam pasal 23 secara eksplisit dijelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD. Dari pasal ini dapat kita simpulkan bahwa seseorang yang diberi amanat menduduki jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lain yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan. Bahkan menteri dilarang menjadi komisaris perusahaan swasta karena dikhawatirkan dapat menyebabkan distorsi pengambilan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa, tender, pemberian ijin, investasi dan kerjasama lainnya. Apakah cukup melarang menteri tidak merangkap jabatan seperti disebutkan pada pasal 23 diatas? Menurut hemat saya, ketentuan tersebut belumlah cukup. Idealnya, untuk mewujudkan kabinet yang benar-benar profesional, menteri sebagai pejabat publik juga harus dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus partai politik. Rangkap jabatan ini sering menyebabkan kinerja menteri terganggu karena gesekan-gesekan politis antara presiden, parlemen dan partainya. Tentu hal ini akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila kita merunut lagi secara lebih mendalam, tugas seorang menteri sudah sangat berat. Jangankan merangkap jabatan, dengan satu jabatan saja seorang menteri bisa kewalahan jika permasalahan yang dihadapi terlampau banyak. Seorang menteri dituntut untuk fokus terhadap bidang tugas yang menjadi kewenangannya tanpa harus disibukkan oleh urusan-urusan lainnya.

Konfigurasi Kementerian Negara

Dalam UU KN, Kementerian negara diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu : Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Kementerian yang ruang lingkup bidang tugasnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, urusan pokok kemasyarakatan lainnya), kementerian dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, ilmu pengetahuan, teknologi, kependudukan, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, lingkungan hidup, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan, perumahan, dan pembangunan kawasan). Urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri kecuali kementerian urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.

Dalam pasal 15 disebutkan secara tegas bahwa jumlah total dari seluruh kementerian yang dibentuk maksimal 34 (tiga puluh empat). Hal ini berimplikasi terhadap arah reformasi birokrasi terutama dari aspek kelembagaan atau struktur. Pasal ini mengandung maksud perampingan birokrasi pemerintah untuk tujuan efisiensi, efektivitas dan peningkatan performance aparatur negara dalam rangka reformasi birokrasi. Osborn dan Plastrik, ahli manajemen publik AS (2004) dalam bukunya Banishing Beureucracy memberikan pandangan bahwa birokrasi yang efektif adalah birokrasi yang ramping strukturnya. Saat ini (Kabinet SBY-JK) ada 3 kementerian koordinator, 21 menteri yang memimpin departemen, 10 menteri negara, 4 pejabat setingkat menteri dan puluhan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Ada beberapa hipotesis paska pemberlakuan UU KN terhadap konfigurasi kementerian dan lembaga negara dibawah presiden. Pada praktiknya nanti akan terjadinya pengubahan (pengubahan nomenklatur dengan cara menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti nomenklatur) atau pembubaran kementerian negara. Jika kebijakan ini yang diambil oleh presiden terpilih, maka akan terjadi perampingan birokrasi dan mutasi besar-besaran dalam tubuh birokrasi. Hipotesis selanjutnya, adalah terjadinya rasionalisasi jumlah personil dalam tubuh birokrasi kita sebagai konsekuensi dari perampingan organisasi dalam kementerian dan LPND. Re-assesment atau penilaian dan penyaringan kembali secara objektif dengan indikator yang telah ditentukan menjadi suatu alternatif yang bisa dilakukan. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeleksi kompetensi aparatur dalam menjalankan tupoksinya. Dapat dibayangkan bagaimana repotnya nanti pengelolaan sumber daya aparatur pasca UU KN dilaksanakan.

Grand Strategy Antisipatif

Untuk itu, sudah semestinya disiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Mulai dari sekarang, pemerintahan SBY-JK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) hendaknya menyusun grand strategy antisipasi pengelolaan sumberdaya aparatur paska UU KN diimplementasikan, meskipun tahun depan kekuasaan eksekutif belum tentu di tangan mereka lagi. Jika langkah ini dilakukan oleh pemerintah saat ini justru menunjukkan bahwa mereka adalah the statesman sejati bukan sekedar politisi yang mementingkan kepentingan pada masa kekuasaannya sendiri.

Birokrasi begitu strategis dalam upaya pencapaian visi misi seorang pemimpin. Jalan tidaknya program pemerintah sangat dipengaruhi oleh kinerja birokrasi. Betapa hebatnya seorang pemimpin/presiden apabila birokrasi tidak cakap dan kompeten meng-interpretasikan dan menjalankan kebijakan, maka kebijakan dan program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Penulis melihat ada spirit reformasi birokrasi dalam Undang-undang Kementerian Negara. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah sekarang dan pemerintah yang terbentuk tahun depan menyikapi dengan strategi yang jitu sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang dapat membawa kemajuan kehidupan bangsa yang lebih baik.

Arif Budy Pratama, S.AP Alumnus Administrasi Publik Universitas Diponegoro,Pegiat di Pusat Studi Otonomi Daerah (PSOD), Jakarta

 

 

 

 

graphic2
BEM FIB UI mempersembahkan WORKSHOP PENULISAN dengan pembicara Ignatius Haryanto (Dir. Prog. Mochtar Lubis Journalism Award 2008), Aquino Hayunta, dan Dosen Penulisan Populer FIB UI…
Dilanjutkan dengan launching (bekerjasama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah/PSOD dan Serikat Petani Karawang/SEPETAK) buku “SYAIR-SYAIR PEMBELAAN: Kumpulan Syair Pemuda-Petani Karawang” yang akan dibedah oleh Mulyadi J. Amalik, M.Si. (Aktivis Sosial dan Pemerhati Seni) dan Deden Sofian, SE. (Ketua Serikat Petani Karawang/SEPETAK), disertai dengan resital puisi oleh Bimo Markas Sastra dkk.
 
Hari & tanggal : Sabtu, 29 November 2008
Tempat : Auditorium Gd. 9 FIB UI, Depok
Waktu : pukul 09.00-15.00 WIB (launching buku dimulai pukul 13.30 WIB-selesai)
 
Bagi rekan-rekan yang tertarik untuk ikut, acara tersebut terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya, bagi calon perserta workshop penulisan yang akan registrasi dapat mengkonfirmasi ke no telp. panitia: 085640592700.
Bagi peserta launching buku bisa langsung datang ke lokasi acara
 
Terima kasih.
 
NB: mohon info ini disebarkan ke rekan2 yg lain.
Oleh: psod | Juli 2, 2008

Akhiri Memilih Kucing dalam Karung

oleh: Arif Budy Pratama

Wacana calon indpenden dalam pemilihan kepala daerah semakin mengemuka. Berawal dari pemilihan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) awal 2007 kemarin dengan terpilihnya Irnadi Yusuf dan M.Nazar (calon independen), isu ini semakin gencar. Terakhir, pemilihan Gubernur DKI Jakarta juga diwarnai dengan munculnya Gerakan Jakarta Merdeka yang menggembar-gemborkan wacana calon independen.

Calon independen disini dimaksudkan sebagai calon perseorangan yang tidak dicalonkan oleh partai politik. Konstitusi saat ini, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Kecuali NAD) mengamanatkan bahwa pencalon kepala daerah harus melalui partai politik dan atau gabungan partai politik. Dengan demikian, pemilihan calon kepala daerah seperti layaknya memilih kucing dalam karung karena rakyat tidak menyeleksi calon mereka dari awal. Partai politiklah yang menentukan calon tersebut.

Munculnya wacana calon independen juga disebabkan mandegnya fungsi partai politik sebagai sarana rekruitmen dan pendidikan politik. Sebagai sarana rekruitmen politik, partai hanyalah kendaraan dalam pencalonan kepala daerah. Tidak peduli apakah bakal calon tersebut kader partai yang berjuang dari bawah atau orang luar yang mempunyai sumber daya besar untuk mencalonkan diri. Hal ini diperparah dengan pola rekruitmen dan seleksi yang tidak transparan dari partai pengusung.

Yang harus diperjuangkan sekarang adalah bagaimana memunculkan figur-figur yang benar-benar berasal dari bawah. Tidak ada salahnya meniru proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mekanisme pengumpulan dukungan dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP. Proses demokrasi mensyaratkan adanya iklim kebebasan dan otonomi individu untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan. Wacana calon independen ini merupakan proses akselerasi demokratisasi dan sarana pendidikan politik rakyat.

Oleh: psod | Juli 2, 2008

Mendamba Pelayanan Publik Yang Prima

oleh: Arif Budy Pratama

Dalam kondisi euforia politik yang berlarut-larut seperti sekarang ini nampaknya sebagian besar elemen bangsa tertuju pada hal-hal yang berkenaan dengan suatu upaya memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan semata. Kita dapat melihat ramainya pemilihan umum, Pemilihan Presiden secara langsung (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bahkan sampai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kurang satu sampai dua tahun saja geliat dan aura-nya sudah bisa kita rasakan. Hal ini mengakibatkan timpangnya penyelesaian permasalahan bangsa yang multi dimensi ini.

Selama ini posisi rakyat sebagai penguasa hakiki negeri ini hanya bersifat semu yaitu pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan pilkades saja. Benar adagium politik yang mengatakan bahwa rakyat hanya merdeka sekali tiap lima tahun pada saat pemilu. Setelah rakyat memberikan suaranya dalam pemilu posisi rakyat turun drastis dari penguasa menjadi wong cilik lagi.

Bagaimana dengan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan keamanan? Bagaimana dengan hak pemilik hakiki dari pemilik mandat pemerintahan untuk mendapatkan penghidupan yang layak? Apakah masyarakat sebagai pemilik aset terbesar dari negeri ini sudah menikmati pelayanan publik sebagai muara relasi negara dengan rakyat. Pelayanan publik merupakan tugas utama dari pemerintah selain tugas pemerintahan umum dan tugas mengkoordinasi pembangunan.

Dalam filosofi sistem pelayanan publik, rakyat berdaulat untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum, mempercayakan pengelolaan negara kepada seseorang yang telah dipercaya sehingga terbentuklah pemerintahan. Selanjutnya pemerintah yang mendapat mandat dari rakyat akan menelurkan politik kebijakan yang akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang akan menjadi penghubung entitas negara dengan rakyat. Dengan demikian jelaslah bahwa rakyatlah yang harus dilayani oleh negara melalui organ-organnya yang sering kita kenal dengan birokrasi.

Permasalahannya sekarang adalah bagaimana birokrasi dapat melayani tuannya (masyarakat) dengan baik sehingga nama abdi masyarakat benar-benar disandang oleh birokrasi bukan hanya nama palsu untuk mempercantik citra.

Secara teoretis ada tiga dimensi yang sangat berpengaruh dalam proses pelayanan publik yaitu interpersonal atau hubungan antara pelayan masyarakat dan warga pengguna layanan. Selanjutnya adalah lingkungan dan prosedur pelayanan dan yang ketiga adalah dimensi teknis dan profesionalisme aparat. Jika dalam proses pelayanan publik terlalu menekankan pada dimensi interpersonal maka biasanya akan menimbulkan kesan kecilnya kadar profesionalitas pelayanan publik dan cenderung berbau nepotisme. Proses pelayanan publik yang menekankan pada prosedur akan menghasikan tipologi pelayanan publik yang cenderung kaku, rumit, dan berbelit-belit. Tetapi jika proses pelayanan lebih bertumpu pada aspek profesionalitas dan teknis dari pelayanan akan memberi kesan bahwa pelayanan dilakukan secara profesional namun tidak ada perhatian khusus secara individual.

Sehingga diperlukan suatu keseimbangan dari ketiga dimensi pelayanan yang penulis sebutkan diatas agar terjadi suatu sinergi yang akan berpengaruh terhadap kualitas layanan itu sendiri.

Alternatif Tindakan

Ada beberapa alternatif tindakan yang bisa dilakukan untuk menciptakan keseimbangan ketiga dimensi pelayanan publik. Yang pertama, memperkecil gap atau jarak antara pemerintah dengan rakyat (publik). Langkah ini dapat dilakukan jika mindset birokrasi sudah berubah dari penguasa menjadi pelayan. Perilaku ramah, sopan, banyak senyum aparat terhadap masyarakat pengguna layanan juga sangat berpengaruh dalam memperkecil jarak antara pemerintah dengan publik.

Kedua adalah membangun komitmen bersama untuk menciptakan visi perbaikan kualitas pelayanan. Komitmen yang dibangun oleh salah satu pihak saja akan menyebabkan kerancuan visi dan mis-persepsi sehingga pemahaman pelayanan publik yang prima tidak akan tercipta. Yang sering terjadi adalah beratnya ekspektasi atau harapan msyarakat tetapi tidak didukung dengan komitmen birokrasi dan kondisi lingkungan pelayanan publik yang kurang mendukung. Sebagai contoh praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).

Fenomena ini terjadi karena banyak faktor baik dari sisi masyarakat pengguna layanan maupun oknum aparat birokrasi penyedia layanan. Di satu sisi masyarakat menginginkan pelayanan publik yang murah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Namun kadang-kadang masyarakat pengguna layanan tidak dapat memenuhi persyaratan dan prosedur sistem layanan yang dibuat oleh birokrasi. Di sisi lain oknum birorasi yang kurang mempunyai integritas terkesan didukung oleh lingkungan yang mendorong praktik mal-administrasi seperti disebutkan diatas. Kita jangan menutup mata dengan fenomena ini karena praktik ini masih banyak terjadi dalam masyarakat kita. Sehingga komitmen bersama antara birokrasi dan masyarakat wajib ada.

Yang ketiga, memberikan keluasan publik untuk menyampaikan keluhan secara transparan dan memberikan respon secara arif dan bijaksana. Sebenarnya publik dapat meng-complain penyedia layanan jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah dijanjikan. Kebanyakan masyarakat pengguna layanan masih banyak yang belum mengetahui mekanisme menyampaikan keluhan dan mengadukan penyimpangan yang terjadi dalam proses pelayanan publik. Selanjutnya pihak birokrasi harus menanggapi aduan, laporan atau keluhan masyarakat pengguna layanan secara bijaksana dan segera memprosesnya. Jangan sampai laporan tersebut hanya disimpan saja sebagai arsip kantor.

Terakhir, menerapkan prinsip akuntabilitas, proaktif dan partnership sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Inti dari langkah ini adalah sejauh mana penyedia layanan memberikan pertanggungjawaban (accountable) terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. Disamping itu birokrasi harus proaktif dan menganggap masyarakat sebagai partner/mitra dalam proses pelayanan publik

Mengingat pentingnya pelayanan publik yang prima adalah salah satu indikator penerapan good governance atau kepemerintahan yang baik maka peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi suatu keniscyaaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

_, Arif Budy P, Pegiat Komunitas Administrasi Publik Progresif FISIP UNDIP

Oleh: psod | Juli 1, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori